Adhyaksanews. -- --[BOLMUT], Di tengah telah dicairkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi sebagian besar Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, terdapat tujuh guru yang hingga kini dikabarkan belum menerima hak mereka untuk pembayaran bulan Mei 2026.
Kondisi tersebut menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Pasalnya, dari sekian banyak GPAI yang telah menerima TPG pada periode yang sama, masih terdapat tujuh guru yang tidak mendapatkan pembayaran dengan alasan yang hingga saat ini belum diketahui secara jelas.
Para guru yang belum menerima TPG tersebut berharap adanya transparansi dari pihak terkait mengenai penyebab belum dibayarkannya tunjangan profesi mereka. Sebab, TPG merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Selain itu, penyaluran TPG Guru Pendidikan Agama Islam juga diatur melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Agama.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah belum dibayarkannya TPG tujuh guru tersebut disebabkan oleh persoalan administrasi, verifikasi data, atau kendala teknis lainnya. Karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah kalangan pendidik.
Para guru berharap hak tujuh GPAI tersebut dapat segera dipenuhi apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Transparansi dan kepastian informasi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penyaluran tunjangan profesi yang menjadi hak para tenaga pendidik.
Sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap hak yang melekat pada profesi guru, termasuk TPG, perlu disalurkan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kasubag Tatausaha Wahum Panigoro saat di hubungi awak media terkait persoalan tersebut, ia menjelaskan. " Yang 7 orang itu yang guru Pemda yang lulus tahun 2025, ini untuk dorang yang lulus tahun 2025 itu seharusnya dibayarkan ditahun 2026 ini, tapi pada saat mereka lulus itu pada waktu itu lulus pada saat Dipa Kementrian agama pas waktu itu bulan November kalau tidak salah Dipa Kementrian agama itu sudah terusung nama -nama untuk penerima itu, sehingga mereka ini tidak tercover di usulan Dipa 2025 lalu, yang untuk anggaran 2026, mereka itu sudah terusulkan yang guru - guru penerima, itu logikanya untuk penerima itu harus modiusung baineme baiadres, drang pe kelulusan ini nanti dibulan November sementara Diba sudah di usulkan memang, di tahun 2026 ini dorang seharusnya mulai menerima, bulan Januari dan seterusnya, itu musti boleh menerima dank, cuma karena anggaran ini untuk dorang penama - nama belum tausul maka sebenarnya dari Januari sampe April itu sebenarnya mereka belum bisa menerima, sepanjang anggaran tambah an belum turun untuk mereka, cuma pada waktu itu kami konfirmasi ke kanwil, bagimana dorang itu dank, bagi mana kalau kitorang mo bagi dulu yang untuk yang guru solama, belum terusul tapi kitorang bagi padorang dulu biar nanti motungu anggaran tambahan dulu baru, maksudnya sebelum anggaran tambahan itu belum turun waktu itu somo dekat hariraya, dari kanwil bilang bayarkan dulu padorang biar nanti mo tungu anggaran tambahan untuk mo batutu akang itu dia, yang sebenarnya ada pa dorang, kita bayarkan sampe bulan April, nah kitorang usul anggaran untuk tambahan penerima TPG termasuk dorang yang 2025 tunggakan yang 7 orang itu, maka dia kurang lebih Lima miliar yang harus bisa membayarkan sampe bulan Desember, ternyata keluar anggaran tambahan itu cuma satu miliar seratus empat puluh jutaan lebih, yang seharusnya diusulkan itu Lima miliar untuk menutupi sampe bulan Desember nanti, yang keluar cuma satu miliar lebih, maka yang 7 orang ini kitorang belum bayar, karena memang bukan drang yang sebenarnya kan belum mo dibayarkan to dorang pada waktu itu tapi kitorang paksakan sesuai dengan konfirmasi ke kanwil, maka dengan adanya anggaran yang keluar ini satu miliar seratus empat puluh juta lebih ini untuk 7 orang itu belum dibayarkan nanti menunggu tambahan berikutnya, ini sementara di usulkan, sebenarnya Januari, februari sampe April itu belum harusnya belum dibayarkan sama mereka, tapi karena Torang berupaya untuk dibayarkan, karena somo dekat lebaran biar modapa ambe lagi yang untuk pemerintah tunjangan yang lama, nah anggaran yang keluar dari pusat tidak sesuai usulan maka untuk dorang ini ditunda dulu nanti akan menunggu lagi usulan berikutnya dan ini sementara proses". Jelasnya dengan dialeg manado. (AR)
| Editor : Koni Setiadi