Sabtu, 22 Agustus 2026

Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi, Unit Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra Diamankan Polres Mitra

Adhyaksanews. -- -- MITRA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah kendaraan Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih dengan nomor polisi DB 8298 LA yang disebut milik Ketua Komisi II DPRD Mitra Sifa Butiti diamankan Polres Minahasa Tenggara karena diduga mengangkut solar subsidi.

Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber terpercaya yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyebutkan, BBM jenis solar subsidi tersebut diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah Ratatotok berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait. Namun, muncul dugaan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sumber menyebutkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diperoleh dari SPBUN mengunakan rekomendasi tersebut disalah gunakan/tidak tepat sasaran diduga dijual kembali di pertambangan untuk meraup keuntungan.

Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses penyelidikan, maka praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat nelayan yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah. Pasalnya, BBM subsidi diberikan negara dengan tujuan membantu meringankan beban operasional nelayan kecil agar dapat melaut dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ironisnya, di tengah berbagai upaya pemerintah menekan penyalahgunaan BBM subsidi, masih saja muncul dugaan bahwa solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan pribadi.

Publik pun mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga solar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nelayan diduga dapat berpindah ke sektor lain, termasuk aktivitas pertambangan. Apalagi, persoalan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam berbagai kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa solar subsidi harus tepat sasaran dan hanya digunakan oleh sektor yang telah ditetapkan, termasuk nelayan, usaha mikro, transportasi tertentu, serta sektor lain yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

Konfirmasi Polisi dan Keterangan Pemilik Kendaraan

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Tenggara, IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi awak media terkait diamankan unit tersebut.

"Masih lidik bang," ujar IPDA Rizki Syaifudin Zuhri singkat.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Minahasa Tenggara, Sifa Butiti, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Telepon tersebut diangkat oleh suaminya untuk memberikan penjelasan.

Dalam keterangannya, suami Sifa Butiti membenarkan bahwa kendaraan Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih dengan nomor polisi DB 8298 LA yang diamankan oleh Polres Minahasa Tenggara merupakan milik mereka. Ia juga mengakui adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang melibatkan kendaraan tersebut.

Menurut penjelasannya, pengambilan BBM solar subsidi di SPBUN dilakukan oleh seorang sopir atau driver bernama Riski yang selama ini dipercayakan untuk mengurus seluruh proses pengambilan BBM, termasuk pengurusan dokumen dan rekomendasi yang digunakan untuk memperoleh solar subsidi di SPBUN.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penggunaan kendaraan tersebut saat melakukan pengambilan BBM di SPBUN sepenuhnya dilakukan oleh oknum sopir yang bersangkutan. Bahkan, menurut keterangannya, dirinya tidak mengetahui unit digunakan Riski untuk mengambil BBM di SPBUN tersebut..

Pernyataan tersebut pun memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap penggunaan rekomendasi BBM subsidi serta tanggung jawab pihak pemilik kendaraan dan pemegang rekomendasi dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.

Secara hukum, proses pembuktian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait, baik pemilik kendaraan, pemegang rekomendasi, maupun pihak yang melakukan pengangkutan dan penggunaan BBM subsidi, berpotensi dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Polres Minahasa Tenggara dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah Minahasa Tenggara juga dinilai perlu diperketat agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis : AR | Editor : Tya