MITRA, Adhyaksanews. -- --Dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan kembali menjadi sorotan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.956.03 Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah kendaraan yang sedang terparkir mengantre di area SPBU tersebut.
Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan. Setelah dilakukan penelusuran melalui data kendaraan yang tersedia, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan Isuzu tersebut tercatat sebagai kendaraan Toyota Avanza 1300 G, bukan kendaraan Isuzu sebagaimana yang terlihat secara fisik di lokasi.
Kendaraan Isuzu tersebut terlihat berada terparkir antri di area SPBU bersama kendaraan lainnya. Namun, saat identitas pelat nomor dicek, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nomor registrasi dan jenis kendaraan yang menggunakan pelat tersebut.
Peristiwa ini terpantau di SPBU 74.956.03 Tababo yang berada di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang terparkir mengantre BBM subsidi di area SPBU..
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik maupun pengendara kendaraan Isuzu yang diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai tersebut. Dikarenakan belum ada penjualan BBM dari pihak SPBU namun unit - unit yang terpantau sudah dalam posisi antri tanpa ada pemilik kendaraan.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan identifikasi kendaraan, dugaan pelanggaran administrasi registrasi kendaraan bermotor, hingga potensi penyalahgunaan dalam aktivitas tertentu yang memerlukan pengawasan ketat.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai ketentuan. Polri juga menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar maupun identitas kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta instansi yang berwenang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kendaraan yang memperoleh BBM subsidi.
Pengawasan terhadap kendaraan yang mengantre BBM subsidi diperketat sehingga distribusi bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan data resmi.(AR)
| Editor : Koni Setiadi