
“Sore bang, terimakasih atas informasinya. Saya sendiri baru tau. Kami akan turun ke lokasi besok. Mengingat sedang bnyak kegiatan, sekali lagi terimakasih bang,” kata Camat Pangkalan Baru, melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/11/23) petang.
Begitu juga dengan Lurah Dul. Ia juga mengaku tak tau sama sekali terkait aktivitas tersebut, dengan dalih tidak ada laporan dari masyarakat sekitar.
“Selamat sore juga pak, baik pak, terkait aktifitas tambang timah yang disampaikan, kami dari pihak kelurahan Dul tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut pak. Sampai saat ini, kami juga belum menerima laporan dari warga tentang aktivitas TI itu,” ujar Lurah Dul, yang juga melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) No 63 Tahun 2004, Infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.
Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.
Sementara, gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda, serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.
Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
( Deki Kurniawan - Adhyaksanews )
