Sabtu, 25 April 2026

Tambang Diduga Mitra PT TIMAH Beroperasi Di Tengah Pemukiman Warga Dan Dekat Sekolah Dasar Gunakan Alat Berat Di Desa Kulur Bangka Tengah

Bangka Tengah,  Adhyaksanews. -- --Warga Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah mengeluh dengan kegiatan penambangan timah di duga milik mitra PT Timah yang beroperasi tidak jauh dari sekolah dasar negeri dan rumah warga.

Pasalnya setiap kali beroperasi di siang hari suara dentuman mesin tambang menggangu aktifitas kegiatan belajar siswa-siswi sekolah dasar dan sudah tentu mengganggu penduduk setempat.

Selain itu, warga setempat juga memikirkan dampak berkelanjutan seperti longsor,banjir, pencemaran lingkungan dan kerusakan alam sekitar akibat kegiatan penambangan tersebut.

Kepala Desa ( Kades) kulur Muhammad Yani, sempat di temui warga setempat dan di mintai keterangan prihal beroperasinya penambangan yang berada di pemukiman penduduk, lebih parah lagi keberadaan tambang di duga milik mitra PT Timah Tbk tersebut tidak jauh dari salah satu Sekolah Dasar (SDN), namun Kades tidak setempat tidak merespon dan tidak ada sama sekali tindak lanjutnya. 

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menyesalkan pihak desa setempat yang telah melakukan pembiaran atas beroperasinya tambang di pemukiman warga apalagi keberadaan tambang tersebut tidak jauh dari Sekolah Dasar (SDN) yang sudah pasti sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar disekolah tersebut. 

"Sangat disesalkan kepada pihak-pihak yang ada di Desa Setempat karena melakukan Pembiaran aktivitas tambang di tengah pemukiman warga" Ucapnya

"apalagi aktivitas tambang tersebut beroperasi pada siang hari, sudah pasti sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar anak anak sekolah yang sangat dekat dengan keberadaan tambang tersebut' Lanjutnya. 

Kegiatan penambangan tersebut juga masih dalam proses penyelidikan pihak LPM Bangka Tengah, perihalnya Pihak LPM Bangka Tengah mempertanyakan izin kegiatan penambangan tersebut.

Adapun Undang-undang yang mengatur tambang ilegal adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Kegiatan tambang tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020. 

Sanksi tambahan yang bisa diberikan meliputi sanksi administratif dan pidana tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan. 

Dasar hukum utama UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Ini adalah payung hukum utama yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin dan menetapkan sanksi-sanksi terkait. 

Sanksi pidana

Pidana penjara: Maksimal 5 tahun bagi pelaku yang menambang tanpa izin. 

Denda: Maksimal Rp 100 miliar. 

Sanksi pidana tambahan: Berupa perampasan barang yang digunakan untuk tindak pidana, perampasan keuntungan dari tindak pidana, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.

Sanksi administratif

Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, Denda, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, Pencabutan izin (jika ada).

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Desa Setempat dan pihak yang berwenang. (ML) 

| Editor : Koni Setiadi