Papua Pegunungan, Adhyaksanews. -- --Sebuah surat resmi Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, kepada Penjabat Gubernur Papua Pegunungan tertanggal 26 Juni 2025 terkait kronologis sengketa kepala kampung menuai sorotan tajam. Surat tersebut dinilai cacat logika, tidak berdasar hukum, serta mencerminkan ketidakpahaman seorang kepala daerah terhadap kewenangannya sendiri.
Dalam surat itu, Bupati Didimus Yahuli menyampaikan versi pribadi mengenai kronologi sengketa kepala kampung di wilayah Yahukimo. Namun, surat tersebut justru dinilai memperkeruh keadaan dan memperlihatkan sikap emosional serta egoistik yang tidak mencerminkan wibawa Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Surat Bupati Dinilai Tak Relevan dan Sarat Kepentingan
Pemerhati hukum dan pemerintahan di Papua Pegunungan, NP menilai bahwa tindakan Bupati Yahuli tidak hanya mencederai proses administrasi pemerintahan, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan putusan hukum yang telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
"Surat kronologis tersebut sama sekali tidak dibutuhkan, karena sengketa kepala kampung yang dimaksud sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar NP.
NP menambahkan bahwa seluruh dalil yang disampaikan dalam surat itu telah dibantah dalam proses pengadilan, dan pemenang hasil pemilihan kepala kampung sesuai SK No. 147 telah sah secara hukum. "Bupati bukan hakim. Jangan menggantikan fungsi pengadilan dengan opini pribadi yang tidak berdasar."
Putusan MA Dikesampingkan, Bupati Terancam Konsekuensi Hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 menyatakan bahwa sengketa kepala kampung telah diselesaikan dan pihak yang menang harus segera dilantik. Namun, hingga kini, putusan itu tidak dilaksanakan. Justru, Bupati Yahuli diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) tandingan untuk mengangkat kepala kampung versi sendiri.
Praktik ini diduga kuat bermotif politik dan finansial, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
"Ini adalah bentuk kejahatan maladministrasi yang terstruktur. Jika dibiarkan, bisa jadi lebih berbahaya dari kasus Lanny Jaya," ujar NP.
Menurutnya, penerbitan SK tandingan secara sepihak menunjukkan pelecehan terhadap hukum dan berpotensi menyebabkan dualisme pemerintahan kampung. "Putusan pengadilan harus dijalankan, bukan dinegosiasikan apalagi dianulir oleh bupati. Negara ini tidak boleh tunduk pada kekuasaan lokal yang melawan hukum."
Dampak Sosial dan Ekonomi: Dari Inflasi hingga Keruntuhan Layanan Publik
Akibat dari tindakan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan putusan hukum, masyarakat Yahukimo kini menghadapi krisis yang lebih luas. Inflasi tinggi, daya beli masyarakat menurun drastis, angka kriminalitas meningkat, dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan mengalami kemunduran.
Kondisi ibukota Dekai pun disebut makin kumuh, dikepung sampah dan kurang perhatian dari pemerintah.
"Semangat hidup masyarakat merosot, ekonomi lokal nyaris lumpuh. Semua ini terjadi karena pemerintahan tidak berjalan dengan semestinya, dan keputusan hukum diabaikan," tegas NP.
Tuntutan: Pemerintah Provinsi dan Pusat Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat sipil, aktivis hukum, dan tokoh adat kini mendesak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar Bupati Yahukimo diberi sanksi hukum dan administratif atas dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan serta praktik maladministrasi yang masif.
"Jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua Pegunungan dan Indonesia secara umum."
Hukum Harus Ditegakkan
Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Pelaksanaan putusan tersebut merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan politis. Dalam negara hukum, siapapun termasuk kepala daerah wajib tunduk pada keputusan pengadilan. Pengabaian terhadap hal ini bukan hanya bentuk pembangkangan, tapi juga ancaman nyata terhadap keadilan dan stabilitas pemerintahan.
Pewarta: NP
| Editor : Marinus Haluka