Jumat, 17 April 2026

STOP SEBAR FITNAH! DOKUMEN ASLI IJAZAH WALI KOTA TEBING TINGGI DIPAMERKAN DAN TERVALIDASI KEASLIANNYA, PENYEBAR HOAKS TERANCAM UU ITE

Medan,  Adhyaksanews. -- --Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengambil langkah hukum tegas terhadap tindakan penyebaran berita bohong (hoaks). Irdian secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara pada Senin (23/2/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut diterima dengan nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Langkah ini diambil setelah akun tersebut secara berulang kali mengunggah narasi yang menuduh ijazah milik orang nomor satu di Tebing Tinggi itu palsu, lengkap dengan caci maki di media sosial.

Tunjukkan Bukti Autentik: "Ijazah Saya Sah!"

Didampingi tim kuasa hukum di depan gedung SPKT Polda Sumut, Iman Irdian Saragih memamerkan seluruh dokumen pendidikan aslinya ke hadapan publik. Dokumen yang ditunjukkan meliputi Ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, hingga foto-foto dokumentasi wisuda.

"Saya menempuh pendidikan mulai 2004 dan lulus 2008. Wisuda baru dilaksanakan tahun 2010 karena saat itu saya bekerja di luar provinsi hingga ke Malaysia. Semua dokumen ini sah secara hukum dan terdata di negara," tegas Irdian.

Irdian menyayangkan tindakan pelaku yang langsung menyerang di media sosial tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia berharap kasus ini menjadi edukasi bagi warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Kuasa Hukum: Proses Hukum Akan Dikawal Ketat

Ganda Putra Marbun, selaku Kuasa Hukum pelapor, menegaskan bahwa postingan akun AT telah melewati batas norma dan aturan hukum. Menurutnya, kritik adalah hal yang wajar, namun tuduhan tanpa dasar merupakan tindak pidana.

"Pak Wali bukan pemimpin otoriter yang anti kritik. Namun, apa yang dilakukan akun AT ini sudah menyimpang. Ia memposting tuduhan seolah-olah ijazah tersebut palsu tanpa validasi informasi. Semua dokumen sudah kami tunjukkan dan sangat valid," ujar Ganda.

Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal laporan ini hingga tuntas sesuai dengan KUHP terbaru dan UU ITE agar memberikan efek jera bagi penyebar hoaks di kemudian hari. Dengan bukti-bukti yang telah dipaparkan, tudingan ijazah palsu tersebut kini resmi terbantahkan. (AS)

| Editor : Koni Setiadi