Mitra, Adhyaksanews. -- --Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.956.03 yang berada di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas para oknum pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang memanfaatkan kendaraan tertentu untuk memperoleh BBM.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat sudah terparkir dan mengantre di area SPBU meskipun proses penjualan BBM belum dimulai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan kendaraan-kendaraan tersebut berada di lokasi sejak sebelum pelayanan pengisian dibuka.
Tak hanya itu, awak media mendapati beberapa kendaraan mengunakan pelat kendaraan tidak sesuai dengan fisik kendaraan tersebut, serta pengakuan dari beberapa mafia BBM saat dikonfirmasi awak media.
Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber yang ada di Belang, kendaraan yang mengantre tersebut diduga merupakan milik kelompok yang sama yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penyalahgunan BBM subsidi.
Praktik pengumpulan BBM subsidi secara terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan khusu yang melakukan pengisian di SPBU tersebut. Dugaan ini muncul karena kendaraan-kendaraan tertentu kerap terlihat mengantre dalam waktu yang cukup lama sebelum pengisian BBM dimulai.
Aktivitas tersebut terpantau di SPBU 74.956.03 yang berada di wilayah Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Lokasi ini sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pantauan dilakukan dalam beberapa kesempatan saat kendaraan-kendaraan sudah berada di area SPBU sebelum jam pelayanan pengisian BBM berlangsung.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan pengguna kendaraan yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Jika dugaan tersebut benar, maka distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan tertentu diduga mengantre lebih awal untuk memperoleh BBM subsidi. Dugaan modus ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan data transaksi, CCTV SPBU, serta pengawasan dari instansi terkait.
PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
BPH Migas, Polres Minahasa Tenggara, serta Polda Sulawesi Utara segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh agar distribusi BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.(AR)
| Editor : Koni Setiadi