Adhyaksanews. -- -- MINSEL – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.02 Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam wadah galon tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Pengisian Pertalite ke wadah jeriken atau galon seharusnya tidak dapat dilakukan secara bebas, mengingat Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Aturan dan Dasar Hukum
Penyaluran BBM, termasuk Pertalite, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin dan mengikuti ketentuan distribusi yang berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur jenis BBM tertentu dan BBM penugasan, termasuk mekanisme pendistribusiannya.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 (Kepmen ESDM 37 Tahun 2022) tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Dalam ketentuan ini, Pertalite ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang pendistribusiannya harus tepat sasaran.
Dalam praktiknya, pengisian BBM bersubsidi atau BBM penugasan ke dalam jeriken/galon umumnya mensyaratkan surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti pemerintah desa/kelurahan atau dinas teknis, terutama untuk kebutuhan nelayan, petani, atau pelaku usaha mikro yang memang diperbolehkan sesuai kuota dan peruntukan.
Tanpa rekomendasi resmi, pengisian ke wadah berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan membuka celah penyalahgunaan, termasuk praktik penimbunan atau penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Potensi Sanks.
Berpotensi Sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas, apabila terdapat unsur penyalahgunaan atau penimbunan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.
Publik berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga wilayah Sulawesi, dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi Pertalite berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai penting agar BBM penugasan tidak disalahgunakan, serta tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Penulis : AR | Editor : Tya