Rabu, 29 Juli 2026

Resmi Surati PLN : Desak Putus Jaringan Internet Ilegal PT Solnet Disinyalir Eksploitasi Tiang BUMN Di Karimun Kepulauan Riau

Karimun,  Adhyaksanews. -- --Media Nasional Adhyaksanews mengambil langkah konkrit dengan resmi melayangkan surat tuntutan dan klarifikasi kepada PT.Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Persero. Tindakan ini dipicu oleh temuan Investigasi mengenai dugaan kuat Eksploitasi aset Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )berupa tiang listrik oleh PT SOLNET di wilayah kabupaten Karimun tanpa mengantongi izin resmi.

Awak media cetak dan online Adhyaksa news mendesak keras manajemen PLN untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemutusan total terhadap seluruh jaringan internet komersial milik PT SOLNET yang terpasang secara ilegal pada fasilitas Negara tersebut.

Eksploitasi Aset Negara Demi Keuntungan Sepihak :

Berdasarkan investigasi mendalam tim lapangan,PT SOLNET diduga kuat telah sewenang-wenang memanfaatkan ratusan tiang tumpu PLN di Kabupaten Karimun untuk membentangkan kabel bisnis mereka.Praktik liar ini dinilai sebagai bentuk penjarahan aset publik demi meraup keuntungan bisnis sepihak tanpa adanya kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang sah.

Ka.Biro Karimun Adhyaksanews, menegaskan bahwa tindakan PT SOLNET ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara hukum .

"ini adalah Pelanggaran berat dan bentuk pelecehan terhadap Aparat Penegak Hukum dan juga mengangkangi aturan pemanfaatan aset BUMN.PT Solnet Meraup keuntungan besar dari masyarakat Karimun, tetapi infrastrukturnya diduga kuat menumpang secara ilegal di tiang milik Negara Republik Indonesia.Kami minta PLN tidak mandul dalam menegakkan aturan dan segera memotong kabel-kabel Liar milik PT SOLNET tersebut,"ujar Ka.Biro Karimun ,dengan nada tinggi.

Tuntutan Pembersihan Jaringan Liar. Dalam surat resminya Adhyaksanews menegaskan tiga tuntutan utama yang harus segera dieksekusi PLN :

. Eksekusi Pemutusan Lansung: memotong dan membersihkan seluruh Kabel Internet PT SOLNET di tiang PLN Karimun yang tidak memiliki Dokumen Perjanjian Kerjasama ( PKS ) resmi.

. Audit Investigatif Transparan; Membuka data ke publik mengenai Legalitas seluruh provider Internet yang memanfaatkan fasilitas BUMN ( PLN ) di kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

. Sanksi hukum tegas ; 

membawa ranah Eksploitasi Aset Negara Tanpa Izin ini ke jalur hukum Pidana dan Perdata atas kerugian Material Negara

PLN Karimun dan PT SOLNET Bungkam;

Hingga berita ini dipublikasikan,baik pihak Penanggung Jawab PT SOLNET maupun manajemen PLN Karimun bungkam. belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi terkait surat tuntutan yang di layangkan oleh Adhyaksanews. Sikap diam kedua belah pihak ini justru memperkuat kecurigaan publik adanya dugaan Oknum PLN Karimun bermain mata dengan PT SOLNET terkait adanya pembiaran terhadap praktik pelanggaran aturan di Kabupaten Karimun.(*) 

Korwil Kepulauan Riau 

( Andi Sembiring)

| Editor : Koni Setiadi