Adhyaksanews. -- -- SANGIHE -- Proyek pembangunan pengaman pantai di Kelurahan Santiago, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang menelan anggaran negara sebesar Rp18.156.624.000, menjadi sorotan publik.
Proyek yang dibiayai melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) itu diduga sarat masalah dan berpotensi terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran.
Aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan, dalam keterangannya, menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut patut dicurigai dan perlu segera diselidiki oleh aparat penegak hukum.
"Kami menduga kuat proyek ini bermasalah. Tidak hanya Kepala Balai, tetapi juga Kasatker, PPK, dan perusahaan pelaksana harus segera diperiksa. Jika terbukti, mereka harus dicopot bahkan diproses hukum," tegas Sorongan kepada wartawan.
Ia menambahkan, banyak warga di sekitar lokasi proyek yang menyampaikan keluhan dan laporan tentang berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan. Laporan-laporan tersebut, menurut Sorongan.
Sebagai bentuk keseriusan, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek yang semestinya berfungsi sebagai perlindungan wilayah pesisir itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BWSS I, Ir. Sugeng Harianto, yang turut disebut dalam pernyataan Sorongan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pihak BWSS I juga belum mengeluarkan pernyataan tertulis terkait progres dan transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek pengaman pantai ini seharusnya menjadi bagian penting dari upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir Sangihe yang kerap terdampak gelombang pasang dan abrasi. Namun, dugaan penyimpangan yang kini muncul justru menodai tujuan utama dari proyek tersebut, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas pelaksanaan proyek negara di daerah perbatasan.
Redaksi berkomitmen untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan.
Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim | Editor : Tya