Selasa, 16 Juni 2026

Praperadilan Ditolak, Kejati Sulut Perkuat Langkah Hukum Dalam Kasus Dana Erupsi Gunung Ruang

Kepulauan Sitaro,   Adhyaksanews. -- --Pengadilan Negeri Manado melalui sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon terkait penetapan tersangka atas nama CK yang merupakan Bupati Sitaro Non Aktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang telah memberikan kepastian hukum terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sejak awal, Tim Penyidik meyakini bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka. Putusan praperadilan ini sekaligus menjadi penguatan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh penyidik berada dalam koridor hukum yang benar.

Pasca putusan praperadilan, Tim Penyidik akan memfokuskan upaya pada penyelesaian berkas perkara pokok guna mempercepat proses penuntasan perkara. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perkembangan lebih lanjut terkait pelimpahan berkas perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara yang sedang berlangsung.(Dandy D.A) 

| Editor : Koni Setiadi