Manado, Adhyaksanews. -- -- Polsek Tuminting terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, jajaran Polsek Tuminting memfasilitasi pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) yang didapati menjual minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin.
Sidang digelar di Pendopo Lapangan Sparta Tikala, Kelurahan Wenang, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tetap mengedepankan asas humanis. Personel Polsek Tuminting turut hadir memastikan jalannya sidang berlangsung tertib dan aman. Kasus ini bermula dari operasi kepolisian yang dilakukan di Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV, di mana petugas menemukan 227 dus cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LP/A/11/X/2025/Reskrim Tuminting tanggal 9 Oktober 2025.
Kapolsek Tuminting Iptu Victorrico didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa langkah ini merupakan arah dan penekanan Kapolresta Manado untuk menekan peredaran minuman alkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Penegakan ini bukan semata soal hukuman, tetapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat. Banyak kerawanan berawal dari konsumsi alkohol tanpa kontrol,” ujar Kapolsek Tuminting.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada S. Seluruh proses berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 12.00 Wita.
Polsek Tuminting menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan langkah-langkah persuasif dan penegakan hukum yang humanis guna mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Manado.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi