Adhyaksanews. -- -- TOMOHON – Personel piket Unit Intelkam Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria berinisial CM (41), warga Kelurahan Woloan Satu Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Barat, yang diduga melakukan tindak penggelapan terhadap seorang warga setempat.
Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dan pengaduan dari Salva Tulung (37), warga Kelurahan Woloan Satu Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Barat, yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula sekitar Agustus 2025. Saat itu, terduga pelaku menawarkan jasa untuk bekerja dan meminta sejumlah uang kepada pelapor sebesar Rp4 juta. Namun setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku tidak pernah datang untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 22 Agustus 2026, terduga pelaku kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp500 ribu dengan alasan tertentu terkait pekerjaan yang akan dilakukan. Akan tetapi, setelah uang diberikan, terduga pelaku kembali tidak datang bekerja.
Kemudian pada 4 September 2026, terduga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan untuk membeli peralatan kerja. Namun hingga waktu yang ditentukan, pekerjaan yang dijanjikan juga tidak kunjung dilaksanakan.
Merasa dirugikan karena sejumlah uang yang telah diberikan tidak diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan, pelapor akhirnya mendatangi Polsek Tomohon Tengah untuk menyampaikan pengaduan dan meminta penanganan pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Unit Intelkam Polsek Tomohon Tengah segera melakukan langkah-langkah kepolisian dan mengamankan terduga pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengetahui secara pasti unsur pidana yang terjadi serta besaran kerugian yang dialami pelapor.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau memberikan uang kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian dan jaminan yang jelas.
Penulis : ARL | Editor : Tya