Minggu, 13 September 2026

Polres Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan Dengan 257,18 Gram Sabu

Adhyaksanews. -- --[TEBINGTINGGI], Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 257,18 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) malam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap AKP Jimmy Sitorus, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Ipda Hadi Priyono, bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (33), warga Sei Bamban, saat berada di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, FR mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z (54).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan Z di depan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 255 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantong plastik hitam, satu gulungan lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000.

Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, Z mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu-sabu yang berhasil diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 257,18 gram.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dalam kasus tersebut.(DP)

| Editor : Koni Setiadi