Minggu, 13 September 2026

PLN Karimun Sudah Menyurati Icon Plus Untuk Penertipan Kabel Telekomunikasi Ilegal

Adhyaksanews. -- --[KARIMUN KEPRI],  ULP Perusahaan listrik negara ( PLN ), tanjung balai karimun,mengirimkan surat ke Icon batam  tertanggal, 26 agustus 2026 , terkait penertiban jaringan komunikasi  ilegal di manaefi membahayakan masyarakat umum dan petugas PLN dimana tiang listrik di penuhi kabel.

Beberapa penyedia provider internet, seperti PT, solnet, maxnet,proxinet, menurut info yang berhasil kita himpun, PT. solnet yang paling banyak  mempergunakan tiang PLN,  karena mempunyai pelanggan paling banyak, namun tidak bisa di pungkiri Hal ini perlu pembuktian.

Pemasangan Jaringan Akses Broadband (Jabek) atau kabel fiber optik/Wi-Fi secara ilegal di tiang milik PT PLN (Persero) merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan umum.

Aturan dan Larangan

Tanpa Izin Resmi: Setiap penggunaan aset atau infrastruktur tiang PLN untuk menumpang kabel telekomunikasi/internet wajib memiliki izin tertulis dan kerja sama resmi dengan PLN. 

Penertiban Tegas: PLN secara rutin melakukan penertiban dengan cara memotong, mencopot, atau menyegel kabel-kabel fiber optik liar yang tidak berizin.

Potensi Bahaya: Instalasi liar ini mengancam keselamatan petugas PLN, memicu risiko korsleting atau sengatan listrik, serta merusak keandalan pasokan listrik ke masyarakat. 

Ancaman Hukuman dan Sanksi Pidana

Pemasangan kabel ilegal yang dikategorikan sebagai tindakan menyerobot atau merusak/mencuri komponen fasilitas kelistrikan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pemasangan liar atau pencurian/perusakan aset pada jaringan dan tiang listrik dapat dijerat dengan Pasal 362, Pasal 363, hingga Pasal 408 KUHP (atau ketentuan terkait pengrusakan/pencurian fasilitas umum), dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 9 tahun. 

Undang-Undang Telekomunikasi:

Pelaku usaha yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin atau mengganggu infrastruktur secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah. 

Salah seorang masyarakat yang berhasil kita konfirmasi sebut saja sli sembiring, selasa  , 02/09/26, menyampaikan , sudah seharusnya PLN karimun, mengambil tindakan  tegas, dengan menyurati icon batam, untuk pemutusan jaringan atau kabel ilegal.

Serta bila perlu memproses secara hukum , karena perbuatan tersebut mencari keuntungan sendiri dan harus di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Republik indonesia yang kita cintai ini tegas sembiring. Sajirun s.

| Editor : Koni Setiadi