Ratatotok, Adhyaksanews. -- --Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, dipastikan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pengelola SPBUN Ratatotok menegaskan bahwa penyaluran solar kepada nelayan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap nelayan yang melakukan pengisian BBM wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai dasar penyaluran BBM subsidi.
Proses penyaluran tersebut bertujuan agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak serta tepat sasaran. Selain itu, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Nelayan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh solar subsidi melalui rekomendasi dari Dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola menyatakan bahwa setiap penyaluran BBM dicatat dan diawasi sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan kepada nelayan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mendukung aktivitas melaut nelayan.
Dengan penerapan SOP yang konsisten, diharapkan kebutuhan BBM nelayan dapat terpenuhi secara berkelanjutan serta mendukung peningkatan produktivitas sektor perikanan di wilayah Ratatotok dan sekitarnya. Penyaluran BBM di SPBUN pada prinsipnya memang dilakukan sesuai ketentuan dan rekomendasi instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran. (AR)
| Editor : Koni Setiadi