Jumat, 24 April 2026

Pemerintah Desa Curup Guruh Kagungan Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih TA.2025

Adhyaksanews. -- -- Lampung Utara. Pemerintah Desa (Pemdes) Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Gelar Musyawarah Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih tahun anggaran 2025, Sesuai arahan Menteri Desa dalam rangka percepatan pembentukan koperasi desa di seluruh Indonesia.

Senin (05/05/2025). 

Pembentukan koperasi merah putih ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Musyawarah ini digelar di balai Desa Curup Guruh Kagungan, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Drs.Hi.Thamrin Adenan, Camat Kotabumi Selatan di wakili oleh Sekcam Apri Sabak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat  Desa, Pendamping Desa, Babinsa Umairoh, Babinkamtibmas A.Zaidun, Sekdes Ferdian,S.ag, Tokoh Masyarakat dan masyarakat.

Kegiatan ini menandai langkah awal pembentukan koperasi yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dan mendukung kemandirian masyarakat lokal.

Koperasi Merah Putih ini nantinya akan dikelola langsung oleh masyarakat  desa setempat, dengan pengurus dan anggota yang dipilih melalui rapat anggota tanpa ada proses rekrutmen dari luar desa, sesuai ketentuan Kementerian Koperasi.

Sekcam Kotabumi Selatan "Apri sabak" dalam sambutannya  menyampaikan bahwa," Pembentukan koperasi merah putih ini pada dasarnya kita bentuk wadahya dulu, untuk yang lainnya akan menyusul setelah terbentuk struktur koperasinya, tutur Apri.

Apri berharap, pembentukan koperasi ini sebagai bentuk penguatan ketahanan pangan bagi masyarakat, yang terpenting adalah koperasi ini harus di bentuk dengan sebaik baiknya dan di kelola dengan benar, agar kedepan tidak terjadi hal hal yang tidak baik atau bertentangan dengan hukum, terang Apri.

Dilanjutkan sambutan Kepala Desa Curup Guruh Drs.Hi.Thamrin Adenan  mengatakan," Pembentukan koperasi ini harus segera dibentuk, karena mengikuti sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui kementerian desa tentang pembentukan koperasi merah putih guna menunjang kepentingan masyarakat dalam kemajuan usaha baik itu perdagangan maupun pertanian yang dapat mensejahterahkan masyarakat dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Terkait kepengurusan koperasi ini murni hasil dari musyawarah rapat, Pihak Kepala Desa (Kades) ataupun BPD hanya sebagai pengawas saja, ucap Thamrin.

Thamrin berharap kepada pengurus yang sudah terbentuk agar bisa bertanggung jawab penuh demi kemajuan desa agar selangkah lebih maju lagi bagi desa kita.

Perlu diketahui Pemerintah menargetkan koperasi ini sudah berbadan hukum dan akan mendapat dukungan anggaran setiap unit koperasi Merah Putih diseluruh indonesia.

Pembentukan Koperasi Merah Putih tahun 2025 di desa curup guruh kagungan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat peran koperasi sebagai pilar pembangunan desa menuju pemerataan ekonomi dan Indonesia Emas 2045, pungkas Thamrin.

Penulis : Tata | Editor : Tya