Adhyaksanews. -- --Praktek hukum yang tidak benar kembali di rasakan warga negara Indonesia. Istilah yang merujuk pada ketidakadilan: "Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas" semakin banyak memakan korban di negara Indonesia yang kita cintai ini. Berapa lama dan berapa banyak lagi masyarakat yang harus mengalami tindakan atas perampasan hak kehidupannya dan di permainkan dalam tindakan ketidakadilan.
Banyak keterlibatan Oknum petugas peradilan yang tidak memperhatikan dan melihat kebenaran, namun dengan teganya menzolimi masyarakat kecil yang tak berdaya, sehingga terkesan ranah hukum menjadi ajang permainan kotor antara oknum-oknum lembaga peradilan yang rakus dengan orang-orang kuat alias berduit untuk merampas hak orang lemah. 
Beberapa hari yang lalu Kota Manado sempat di hebohkan dengan Pembacaan: Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Manado terhadap masyarakat Kapleng Kombos Timur Lingkungan II. Perkara yang melibatkan Willy Lontoh sebagai penggugat yang nota benenya adalah bos PT. Hasjrat Abadi Kombos berdasarkan sertifikat No: 70 dan 85 atas nama Willy Lontoh dengan Johny A Sampel, dkk sebagai tergugat terkesan cacat hukum.
Ada beberapa hal yang kelihatan janggal dan beraroma cacat hukum atas Surat Pemeritahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manado. Semestinya Pengadilan Negeri Manado tidak bisa mengeluarkan Pemberitahuan Sita Eksekusi dan seharusnya mempertimbangkan beberapa hal yang harus menghargai hak masyarakat Kapleng Kombos Lingkungan II yaitu Johny A Sampel dkk:
1. Bahwa 2 kali gugatan Willy Lontoh tidak di terima di pengadilan Negeri Manado atas Perkara Perdata No: 555/Pdt.G/2020/PN.Mnd Tanggal 30 Agustus 2021 dan Perkara Perdata No: 112/PDT.G/2022 Tanggal 14 Desember 2022
2. Bahwa proses jual beli tanah Sertifikat No: 85 yang di buat Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs A J Tumengkol antara pemilik sebelumnya Jetje Ansye Sondakh dengan Lili David istri Willy Lontoh No: 212/Agr/Dmb/X/1986. Mal Administrasi karena proses jual beli terjadi di tahun 1986 sedangkan sertifikat No 85 ini telah terbit di tahun 1978 atas nama Willy Lontoh.
3. Sampai hari ini penunjukan batas tanah oleh pihak Willy Lontoh atas Sertifikat No: 70 dan 85 tidak di ketahui posisi atau letak patok batas tanah dengan benar alias berubah-ubah letak penunjukannya batas tanah yang dimaksud di atas. Sehingga di ragukan kebenarannya
4. Gambar tanah via satelit yang di tunjukan oleh pihak Willy Lontoh atas nama BPN itu tidak benar. Alasannya, ketika di konfirmasi oleh pihak BPN tidak pernah mengeluarkan atau memberi gambar via satelit kepada pihak Willy Lontoh.
Dengan demikian masyarakat berharap Pihak Pengadilan Negeri Manado harus mempertimbangkan kembali Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi karena di anggap terlalu preumetur dan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kapleng Kombos Timur Lingkungan II.
Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi