Sabtu, 25 April 2026

Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Di Pangkalan Baru, Pakar Hukum: Bisa Terjerat Pasal Berlapis

Photo ilustrasi penganiayaan oknum polisi terhadap warga Photo ilustrasi penganiayaan oknum polisi terhadap warga


Pangkalan Baru, Bangka Tengah – Peristiwa dugaan penganiayaan oleh oknum polisi terhadap seorang warga bernama Hermanto di kawasan Pedindang, Pangkalan Baru, pada Senin malam (25/8/2025) terus menuai sorotan publik.

Selain mengecam tindakan tersebut, warga juga mendesak agar proses hukum benar-benar ditegakkan secara transparan.

Kronologi Singkat

Hermanto bersama dua rekannya sedang bersantai ketika tiba-tiba didatangi dua orang bermotor. Salah satunya diketahui bernama Dedi, anggota polisi yang bertugas di SPN Lubuk Bunter, Bangka Belitung. Tanpa alasan jelas, Dedi diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Hermanto hingga menimbulkan luka.

Analisis Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Bangka Belitung, Dr. Andi Santoso, menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

> “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya bisa sampai lima tahun,” jelas Andi.

Selain itu, karena pelaku disebut sebagai anggota kepolisian, maka ancaman hukumnya bisa lebih berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 KUHP, yang menyatakan hukuman dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan jabatannya.

> “Jika benar pelaku adalah polisi dan menggunakan posisinya untuk melakukan kekerasan, maka ada pemberatan hukuman. Selain pidana umum, dia juga bisa dikenakan sanksi etik dan disiplin di internal Polri,” tambahnya.

Desakan Warga
Tokoh masyarakat Pedindang menegaskan kasus ini harus ditangani serius agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak semakin runtuh.

> “Kami minta Kapolda turun langsung. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa makin tidak percaya sama hukum,” ucapnya.
Tuntutan Transparansi

Keluarga korban juga berharap ada keadilan. Mereka menegaskan tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Editor/team Adhyaksanews.com/A2s Bangka Belitung.