Bangka Belitung – Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka Dedi Febrianto, anggota yang bertugas di SPN Lubuk Bunter Polda Kepulauan Bangka Belitung, kini tengah diproses oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Korban dalam kasus ini adalah Hermanto, warga Desa Rukem. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini laporan sedang dalam tahap penyidikan.
Dasar hukum penanganan kasus ini mengacu pada:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
3. Peraturan Kepolisian Negara No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
4. Perkadiv Propam No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelidikan Pengamanan Internal.
5. Surat Perintah Kabidpropam Nomor Sprin/307/IX/IPP 1.1.4/Bidpropam tertanggal 2 September 2025, terkait perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dugaan penganiayaan oleh Bripka Dedi Febrianto.
Pelapor berharap kasus ini segera diselesaikan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
> “Harapan saya, selaku yang melapor dan mewakili keluarga korban, agar oknum polisi tersebut dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakannya sudah mencoreng lambang Bhayangkara dan institusi Polri. Namun saya juga mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Babel yang sigap menangani kasus ini,” ujar Ka,af Maijen.
Editor: Tim Adhyaksanews.com/A2s //kamis 04 //IX//2025/ Bangka Belitung
Penulis : Ansori | Editor : A2s 