Jumat, 01 Mei 2026

Lapor Pak Wakabareskrim Polri! Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal Di Kema Beroperasi Lama Dan Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Adhyaksanews. -- --  MINUT – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Aktivitas yang diduga ilegal ini bukan hanya berlangsung terang-terangan di Desa Kema Satu, Jaga 12, tetapi juga disebut-sebut telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penindakan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin, 27 April 2026, sebuah gudang penampungan BBM didapati aktif melakukan kegiatan curah solar subsidi. Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah tandon berukuran besar serta beberapa drum berisi solar, serta satu unit mobil tangki “kepala biru” yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Lebih memprihatinkan, dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas gudang ini bukan hal baru, tetapi telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, seolah bebas beroperasi tanpa pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat, baik dari tingkat, Polres Minahasa Utara, hingga Polda Sulawesi Utara. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan berjalan meski diduga melanggar hukum secara nyata.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa gudang penampungan tersebut diduga milik seorang oknum berinisial FR. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi maupun langkah penindakan dari pihak berwenang.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), karena merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Kondisi ini memicu keprihatinan publik. Publik menilai lemahnya pengawasan berpotensi memperparah praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada solar subsidi.

Melalui pemberitaan ini, publik menyampaikan himbauan tegas kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, serta Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Langkah konkret berupa inspeksi mendadak, penelusuran alur distribusi BBM, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Publik berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika benar aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa tindakan, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Penindakan tegas terhadap pelaku, siapapun yang terlibat, menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang semakin merajalela.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan kerugian besar bagi negara.

Sementara ini Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon. 

Penulis : AR | Editor : Tya