Senin, 15 Juni 2026

Lapor Pak Kapolda Kalimantan Tengah,..!!!, Masyarakat Resah Tambang Emas Ilegal Kembali Marak Di Desa Dandang Kecamatan Pasak Telawang Kapuas Tengah Kalimantan Tengah Kebal Hukum, Ada Dugaan Di Backup Aparat Penegak Hukum.

Adhyaksanews. -- -- Kalteng -- Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal di kabupaten Kapuas di Desa Dandang kecamatan Pasak Telawang Kapuas Tengah kembali mencuat ke permukaan setelah ada puluhan tambang emas ilegal memakai lanting mereka kerja memakai mesin sedot dan membuat masyarakat sekitar menjadi resah akibat dari Aktivitas mereka kerja siang malam.


Sumber Media ini menyebutkan, aktivitas tambang emas Ilegal ini jelas tidak memiliki izin resmi Tambang Tanpa Izin ( PETI) tersebut kian masif dan teroganisir bahkan, tambang emas ilegal ini berlangsung terang - terangan karna diduga kuat ada keterlibatan oknum - oknum Aparat Penegak Hukum yang membackupnya ,katanya sering datang kelokasi tambang emas ilegal tersebut.


Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku resah atas maraknya tambang emas ilegal tersebut.ia menjelaskan aktivitas tambang ilegal ini jelas telah membuat masyarakat sekitar resah, meraka kerja siang malam ngak tahu waktu, jika Tambang Emas Ilegal ini terus melakukan Aktivitasnya maka kami masyarakat yang punya rumah di sekitar sini akan roboh dan ada juga gedung sarang walet yang merupakan usaha salah satu warga juga akan roboh,"Jelasnya.


" Sebenarnya kami sudah lama mau melaporkan bahwa tambang emas ilegal di daerah ini, kami takut bicara, karena katanya ada bekingnya.

Tapi dampaknya kami yang merasakan, sungai jadi keruh,tanah suatu nanti bisa longsor ,rumah kami warga sini yang jadi korban, sedangkan para pemilik tambang ilegal ini ngak mau tangung jawab lagi," ujarnya kepada Awak Media ini, Minggu, 06/07/2025.


Akibat Aktivitas Penambangan ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti sendimentasi sungai, hilang nya kawasan hutan. ironisnya, meski aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan belum terlihat adanya penindakan serius dari aparat kepolisian maupun dinas lingkungan hidup.

Adapun undang - undang yang mengatur tentang kegiatan penambangan emas ilegal di Indonesia adalah undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara ( UU Minerba).


Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Namun lemahnya pengawasan dan dugaan praktik "main mata" dengan Aparat Penegak Hukum membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung.


Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya meminta kepada pemerintah provinsi Kalteng dan kepada Pak Kapolda Kalteng segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan Ilegal di daerah Kalimantan Tengah khususnya di Kapuas Tengah," tegas tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Penulis : Ratna & Tim | Editor : Tya