Adhyaksanews. -- --[LAMPUNG UTARA], Praktik dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Kepala Sekolah setempat diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp50.000 per siswa, serta tertutupnya informasi transparansi terkait jumlah penerima dan besaran bantuan yang diterima siswa.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah orang tua siswa, Jumat (21/8/2026), menyebutkan bahwa saat pencairan dana PIP dilakukan, setiap siswa yang berhak menerima bantuan justru hanya menerima sebagian dari total dana yang seharusnya diterima. Dari total dana yang cair, tiap anak dipotong sebesar Rp50.000 tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa persetujuan orang tua.
“Anak saya dapat bantuan PIP, tapi saat dibawa pulang uangnya kurang. Katanya dipotong di sekolah, tiap anak dipotong Rp50.000. Alasannya apa? Kami tidak tahu, tidak ada pemberitahuan tertulis maupun rapat orang tua sebelumnya,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya karena khawatir anaknya dikucilkan.
Keresahan warga semakin memuncak karena pihak sekolah sama sekali tidak membuka data terkait daftar nama penerima PIP, jumlah kuota yang diterima sekolah, serta rincian besaran bantuan per siswa. Orang tua tidak mengetahui berapa total dana yang masuk ke sekolah dan berapa yang seharusnya menjadi hak anak-anak mereka.
“Sampai sekarang tidak ada papan pengumuman, tidak ada lembar pemberitahuan, tidak ada laporan. Kami tanya ke guru, disuruh tanya Kepala Sekolah. Tanya Kepsek, tidak pernah ketemu atau dijawab singkat saja. Ini urusan uang bantuan untuk pendidikan anak, harusnya jelas dan transparan,” tambah orang tua lainnya.
Pasalnya, bantuan PIP adalah program pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada peserta didik untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah. Setiap pemotongan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberitahuan kepada orang tua serta pihak terkait dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan bantuan sosial.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Sekolah SDN 02 Tanjung Raja, Sri Purlinda tidak merespon ketika dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan maupun ketidaktransparansi data penerima bantuan tersebut.
Ditempat terpisah Kabid SD Dinas Pendidikan Lampura, Opi Riyansyah, S.Pd , M.M mengaku terkejut dengan hal itu dan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan apabila terbukti akan diberikan Sanski.
"Kita juga baru dengar informasi itu, nanti kita akan pelajari lebih lanjut dengan memanggil pihak yang dilaporkan itu, dan pasti kita tindaklanjuti" Tegas Opi, Jumat, (21/08/2026).
Orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lokasi. Mereka meminta agar daftar penerima, jumlah dana yang cair, serta bukti penyerahan uang kepada setiap siswa dipublikasikan secara terbuka agar tidak ada lagi kecurigaan dan ketidakpercayaan antara sekolah dengan wali murid.
“Kami minta Dinas Pendidikan turun tangan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban orang tua justru dipotong-potong di tengah jalan. Itu hak anak-anak, bukan hak siapa pun untuk mengambilnya,” tegas para orang tua.(*)
| Editor : Koni Setiadi