Adhyaksanews. -- --SIBOLGA - Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 April 2035, pukul 23.25 WIB di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 23.25 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan, berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menguasai / memiliki / sering melakukan transaksi jual / beli narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Perkutut Tepatnya di sebuah pondok. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang di sana, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial MA Alias D, setelah digeledah Tim menemukan 2 (dua) plastik bening kecil yang berisikan dugaan sabu-sabu kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menanyakan asal sabu-sabu tersebut, dan Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut ada disimpan di rumah yang ditempatinya di Jalan Merpati No. 9 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menggiring Tersangka menuju lokasi yang dimaksud dan didampingi oleh Kepling dan Pemilik Rumah. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggeledah sebuah kamar dan pengamanan satu buah plastik bening sedang yang berisi sabu-sabu dan ganja di dalam kotak rokok Djisamsu, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Sibolga.
Dalam Operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu orang Tersangka berinisial MA Alias D (42) Tahun, alamat Jalan Merpati No. 9 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Selain itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga pengamanan Barang Bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal dugaan sabu, yang ditimbang dengan berat bruto 0,68 (Nol koma enam puluh delapan) gram, yang ditemukan di Topi, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang ditimbang dengan berat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi yang ditimbang berat bruto 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP Merk Nokia, 4 (empat) plastik bening kecil kosong dan uang tunai Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah), yang diakui milik Tersangka, Jelas Kasat Narkoba.
Dalam Interogasi, Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama **Anwar**. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba.
Penulis : Tim | Editor : wana