Kamis, 07 Mei 2026

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Menangkap Pelaku Pembacokan Di Bengkel

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- --Hanya dalam beberapa jam setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di Bengkel Daitam, Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang membenarkan peristiwa penganiayaan disebuah bengkel. Menurutnya, peristiwa tersebut dialami oleh korban Muhammad Ridwan Siregar (34), yang 

merupakan warga Kabupaten Padang Lawas dan sehari- hari bekerja di bengkel. 

Kejadian bermula ketika korban hendak beristirahat di dalam kamar sebuah bengkel, namun terjadi salah pahaman dengan pelaku DE (38) yang juga rekan kerja korban terkait penggunaan tempat tidur sehingga terjadi cekcok mulut. Korban yang sempat mengalah dan akan meninggalkan lokasi, kembali emosi setelah pelaku mengeluarkan kata-kata kasar kepada korbAn. 

"Saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang. Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Senin (4/5).

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kePolres Tebing Tinggi. Bermodalkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya ditempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.

"Dalam waktu yang cukup singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan", tegasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (DP)

| Editor : Koni Setiadi