Selasa, 15 September 2026

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bermasalah, Usut Dugaan Korupsi Hingga Rp160 Miliar

Palembang,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.

Sebelumnya, dalam rilis tertanggal 27 Maret 2025, penyidik telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada pemanggilan terbaru, tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah pejabat di lingkungan divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah tersebut, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis akibat penyakit ginjal di rumah sakit di Jakarta.

Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang keduanya diperkuat dengan dokumen rekam medis.

| Editor : Koni Setiadi