Manado Sulut, Adhyaksanews. -- --Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dikabarkan menemukan uang tunai bernilai miliaran rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua seorang pengusaha Sulawesi Utara berinisial JA.
Penemuan uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Hingga kini, Kejati Sulut masih mendalami asal-usul uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berinisial BT, Direktur PT HWR berinisial BG, dan Manajer Produksi PT HWR berinisial HJ.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT HWR, Kantor Dinas ESDM Sulut, serta beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu guna mengumpulkan alat bukti.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Kejati Sulut mengungkapkan telah mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp15,04 miliar. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulut yang menyatakan status hukum pengusaha berinisial JA dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami temuan uang tunai tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. (Debby)
| Editor : Koni Setiadi