Rabu, 16 September 2026

Kejati Sulut Selamatkan Rp15,04 Miliar Dari Kasus Tambang Emas PT HWR, Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Manado Sulut,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR untuk periode 2020 hingga 2025.

Dana senilai Rp15,04 miliar tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk pengamanan aset negara selama proses hukum berlangsung. 

Penitipan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyerahan dan penitipan dana tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulut.

Dalam keterangannya, Jacob menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset negara (asset recovery).

"Keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp15,04 miliar ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Jacob.

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurut Jacob, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, sehingga setiap aset yang berhasil diselamatkan akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Langkah ini menjadi komitmen nyata Kejati Sulut dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bebas korupsi di Bumi Nyiur Melambai," katanya.

Kejati Sulut menilai, proses pengembalian kerugian negara dalam perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memastikan aset negara yang hilang dapat dipulihkan.

Penyidik juga akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap potensi kerugian negara lainnya yang mungkin timbul dari pengelolaan tambang emas PT HWR selama periode penyelidikan.

Kejati Sulut mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum dan mengawal penyelesaian perkara ini hingga tuntas.

Keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp15,04 miliar diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pertambangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Sulawesi Utara. (Debby) 

| Editor : Koni Setiadi