Senin, 15 Juni 2026

Kejati Sulut Geledah Sejumlah Toko Emas Di Manado Dan Kotamobagu, Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Manado,  Adhyaksanews. -- --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang milik PT HWR. Pada Senin, 2 Maret 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas yang berada di Kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan emas dari PT HWR, perusahaan yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2025.

Di Kota Manado, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat toko emas, yakni Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Toko Haji Murni yang berada di Kompleks Marina Plaza, Wenang Utara. Sementara di Kota Kotamobagu, penggeledahan dilakukan di Toko Emas Srikandi yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Gogagoman, Kotamobagu Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan, emas butiran, perangkat telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI AL (Danpom Lantamal).

Kejati Sulut menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pihak Kejati juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.( Debby)

| Editor : Koni Setiadi