Kamis, 16 April 2026

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SITA BARANG BUKTI BERUPA UANG SENILAI Rp. 506 MILYAR TERKAIT KASUS DUGAAN TIPIKOR KREDIT BANK PLAT MERAH

Adhyaksanews. -- -- Sumsel -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah). Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.


" Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan pihak - pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Vanny.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan peyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.


Penyidik berharap proses hukum dapat dengan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Penulis : Tim | Editor : Tya