Jakarta, Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan saksi secara intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung,Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Tim penyidik telah bekerja secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penetapan ini berdasarkan bukti yang kuat dan terukur,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, pada hari Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam perkara ini
1.HS (Kepala KSOP Rangga Ilung) HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun mengetahui bahwa dokumen muatan yang digunakan tidak sah.
Selain itu, HS juga diduga menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT yang mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen, termasuk Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM.
“Tersangka HS secara sadar tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga aktivitas pengiriman batu bara ilegal dapat terus berlangsung,” ungkapnya.
2.BJW (Direktur PT AKT)
BJW bersama tersangka lain berinisial ST (yang disebut sebagai beneficial owner) diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.
Kegiatan tambang tetap dilakukan secara ilegal hingga 2025, bahkan melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
“Mereka tetap melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum yang berlaku, termasuk menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menyamarkan aktivitasnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
3.HZM (General Manager PT OOWL Indonesia)
HZM berperan dalam pembuatan dokumen pendukung berupa Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk memperoleh izin pelayaran serta kewajiban pembayaran royalti, padahal batu bara berasal dari lokasi tambang yang izinnya telah dicabut.
“Manipulasi dokumen ini menjadi kunci agar aktivitas ilegal seolah-olah terlihat sah secara administratif,” tambahnya. (Tim)
Kejagung Sikat Pejabat Pelabuhan dan Bos Perusahaan Jadi Tersangka Tipikor Tambang Batubara PT AKT Kalimantan Tengah
(Sumber : KAPUSPENKUM Kejagung RI)
| Editor : Koni Setiadi