Senin, 24 Agustus 2026

KAMAKSI Soroti Temuan BPK Dan Dugaan Skandal KPR 1,3 Triliun, Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Periksa Direktur Utama BTN

Adhyaksanews. -- --[JAKARTA], Kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) melibatkan penyaluran KPR fiktif di Kantor Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence oleh PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024, dengan modus joki KPR dan manipulasi data debitur mendapat sorotan tajam dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dan kini berkembang ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR nonsubsidi BTN yang mencapai 5,2 persen per Maret 2026. Angka tersebut berada di atas ambang sehat industri perbankan.

KAMAKSI mendesak Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan skandal KPR BTN 1,3 Triliun dengan memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu. Pemeriksaan terhadap jajaran manajemen hingga ke level Dirut penting dilakukan untuk mengusut dan mendalami sejauh mana sistem pengawasan internal, mitigasi resiko dan komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) di BTN.

"Dugaan fraud dan pengawasan yang dinilai lemah di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras atas integritas dan pengawasan yang seharusnya diperketat. Tugas utama Bank BTN dalam mengelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan dengan integritas tinggi tanpa adanya praktik manipulasi atau dugaan korupsi. KAMAKSI mendukung APH segera memeriksa Dirut BTN untuk memperoleh klarifikasi tentang mekanisme pengawasan serta alur pertanggung jawaban Direksi dalam pengelolaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.

*BPK Temukan Dugaan Kelemahan Tata Kelola KPR*

Sorotan BPK tertuju terhadap lemahnya monitoring dokumen kredit serta ketidak hati-hatian dalam pengelolaan KPR BTN. Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan penyelesaian sertifikat rumah yang berlarut-larut.

BPK mencatat banyak sertifikat rumah debitur belum selesai dan masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan, sejumlah sertifikat disebut tidak diketahui keberadaannya.

Akibat persoalan tersebut, BTN diperkirakan berpotensi mengalami kerugian minimal Rp707,18 miliar.

Selain itu, BPK menemukan indikasi 1.215 debitur KPR menggunakan modus pinjam nama atau joki dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar. Angsuran kredit diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

*Dugaan Manipulasi Data dan Dokumen Palsu*

Kasus yang melibatkan PT BAS sebagai pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kini masuk tahap penyidikan Kejari Karawang.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.

“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dedy.

Menurutnya, praktik tersebut melibatkan penggunaan joki, manipulasi data debitur, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.

Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan kredit. Beberapa rumah disebut belum selesai dibangun, tetapi akad kredit sudah dilakukan.

“Ada akad kredit sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Bahkan ada yang belum dibangun sama sekali,” ujarnya.

*KAMAKSI Pertanyakan Pengawasan Internal BTN*

Temuan BPK dan penyidikan Kejari Karawang ikut menyoroti lemahnya pengawasan internal BTN dalam penyaluran KPR. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), proses akad yang tidak sesuai prosedur, serta penilaian kredit yang tidak berbasis kondisi agunan sebenarnya.

Verifikasi debitur juga dinilai lemah karena lebih mengandalkan credit scoring dan verifikasi telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan.

Selain itu, klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple disebut tidak diterapkan secara tegas meski syaratnya terpenuhi.

BPK juga menyoroti adanya dokumen administrasi persetujuan kredit yang dibuat developer dengan profil debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya.

KAMAKSI mempertanyakan pengawasan internal BTN apakah sudah sesuai prosedur perbankan? KAMAKSI menilai BTN harus melakukan evaluasi total dan berkomitmen menerapkan prinsip GCG secara baik agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

*BTN Bantah Kredit Fiktif*

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan kredit yang menjadi sorotan bukan kredit fiktif karena rumah dan fasilitas pembiayaannya ada secara nyata.

“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.

BTN mengklaim telah memperkuat verifikasi data debitur, pengawasan administrasi kredit, serta percepatan penyelesaian sertifikat agunan.

Perseroan juga menyebut sebagian kredit tersebut disalurkan pada masa pandemi Covid-19 saat kondisi operasional pembiayaan menghadapi tekanan besar.

BTN meminta publik menunggu proses hukum dan tindak lanjut audit yang masih berjalan.

*KAMAKSI: Dugaan Korupsi dan Fraud KPR Beresiko Tekan Stabilitas Bank*

KAMAKSI menilai sektor KPR memiliki celah yang mengarah dugaan tipikor dan fraud yang besar karena developer berperan dominan dalam proses pengajuan kredit.

Dalam proses KPR, pengembang kerap mencari calon pembeli, menyiapkan dokumen, hingga menjadi penghubung dengan bank.

“Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud yang cukup besar bila pengawasan internal bank tidak berjalan optimal,” kata Joko.

Ia menilai dampak fraud KPR bukan hanya kerugian jangka pendek, tetapi juga dapat menekan kualitas aset perbankan dan menggerus kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Atas berbagai temuan tersebut, KAMAKSI meminta Direktur Utama BTN memperkuat langkah penyelamatan kredit bermasalah dan mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR. Idealnya bank pelat merah menjadi contoh untuk bank-bank lain dalam perkembangan bank nasional, bukan memberikan contoh yang buruk. KAMAKSI juga meminta Danantara memberi perhatian khusus atas kasus tersebut, termasuk melakukan pergantian Dirut dan jajaran komisaris bila diperlukan, pungkasnya.(*) 

| Editor : Koni Setiadi