Senin, 24 Agustus 2026

Home Industri Gula Aren Di Batam Diduga Jorok! Karyawan Tanpa APD, Anjing Keluar Masuk, Dinkes & MUI Didesak Bertindak

Adhyaksanews. -- --[BATAM],  Maraknya home industry di kom Happy Garden Blok H Nomor 147 & 148 Kota Batam kembali disorot. Salah satunya usaha *pembuatan gula aren atau gula merah* yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.

Berdasarkan informasi warga, di lokasi produksi tersebut *karyawan bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD*. Kondisi tempat usaha juga terlihat *kotor, kurang bersih, dan terkesan tidak terawat. Yang lebih memprihatinkan, *hewan peliharaan seperti anjing keluar masuk* di area tempat produksi. Hal ini sangat berisiko terhadap kebersihan dan keamanan pangan dari produk gula aren yang dihasilkan.

*"Kami khawatir kebersihan gula aren yang beredar tidak terjamin. Apalagi ini dikonsumsi masyarakat luas. Dinkes Kota Batam dan MUI harus segera turun,"* ujar warga sekitar.

*Temuan di Lapangan:*

1. *Kesehatan*: Karyawan tidak memakai APD saat produksi

2. *Kebersihan*: Lokasi produksi jorok dan tidak terawat  

3. *Kehalalan*: Ada hewan anjing keluar masuk area produksi

4. *Legalitas*: Menurut pengakuan karyawan, belum mengetahui legalitas pabrik. Pemilik yang disebut bernama *S* hingga kini belum bisa dihubungi untuk konfirmasi.

5. *Tenaga Kerja*: Diduga banyak pekerja berasal dari luar daerah

*Dasar Hukum & Tuntutan:*

1. *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 69*: Setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan, kebersihan, dan kesehatan.

2. *Permenkes No. 1096 Tahun 2011*: Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga dan Depot Air Minum, berlaku juga untuk industri rumah tangga pangan.

3. *UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal*: Produk pangan wajib memenuhi standar halal. Kehadiran hewan di area produksi bisa mencederai aspek kehalalan.

Kami *mendesak Dinas Kesehatan Kota Batam* untuk segera melakukan *sidak, pembinaan, dan penindakan* terhadap home industri tersebut.  

Kami juga *mendesak MUI Kota Batam* untuk menelusuri aspek kehalalan produk, karena menyangkut konsumsi masyarakat.

*Pemko Batam wajib mengeluarkan kebijakan dan aturan tegas* yang berpihak kepada masyarakat demi *kesehatan, kebersihan, dan jaminan halal* produk pangan yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atas nama *S* belum memberikan keterangan.(RR) 

| Editor : Koni Setiadi