Selasa, 15 September 2026

KAMAKSI: Intimidasi Polisi Dijalan, Hardiyanto Kenneth Didesak Mundur Dari DPRD DKI

Adhyaksanews. -- -- Jakarta. Joko priyoski Ketua Umum 

Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti kasus arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap petugas polisi yang sedang bertugas. Jumat sore, 3 Juli 2026, di lampu merah Pesing, Jakarta Barat, terjadi kejadian yang memalukan. Seorang yang mengaku anggota DPRD DKI Jakarta diduga menabrak pembatas jalan, masuk ke jalur Transjakarta, lalu memaki polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Belakangan ia diketahui bernama Hardiyanto Kenneth, anggota dewan dari PDI Perjuangan.

"Yang jadi masalah bukan cuma makiannya. Yang jadi masalah adalah sikapnya. Ia merasa, karena dirinya anggota dewan, ia boleh melanggar aturan.

Anggota DPRD yang memaki atau mengintimidasi polisi lalu lintas di jalan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas pelanggaran rambu/pembatas jalan, serta berpotensi melanggar Pasal 212 dan Pasal 316 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman atau kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas. Sebagai anggota dewan, tindakan arogansi ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah/janji jabatan serta Kode Etik DPRD yang mewajibkan wakil rakyat untuk memberi teladan yang baik, menjaga martabat lembaga, dan mematuhi hukum. Sudah seharusnya Badan Kehormatan memberikan sanksi berat dan Mendesak PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kenneth dari jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta dan juga dari keanggotaan partai. Anggota Dewan sepatutnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat bukan sebaliknya seolah mengganggap dirinya "Sakti" kebal aturan," tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI di Jakarta.

Ada satu ucapan polisi yang seharusnya membuat Kenneth malu. Saat Kenneth berkata, "Kamu tidak tahu saya anggota dewan?", polisi itu menjawab: "justru karena Anda anggota dewan, saya berdiri di sini menjalankan tugas negara."

Jawaban polisi itu benar. Jabatan bukan tiket untuk melanggar hukum. Jabatan justru membuat seseorang harus lebih taat pada hukum, bukan lebih bebas. Makin tinggi jabatan seseorang, makin wajib ia memberi contoh yang baik.

Yang lebih parah, Kenneth diduga sempat mengancam. Katanya, ia tidak menyentuh polisi itu hanya karena polisi itu memakai seragam. Kalau polisi itu memakai baju biasa, katanya, sudah ia injak-injak. Ucapan seperti ini menunjukkan cara berpikir yang berbahaya. Artinya, yang menahan ia berbuat kasar bukan hukum, bukan hati nurani, tapi hanya takut pada seragam. Dari orang biasa saja ucapan itu sudah keterlaluan. Apalagi dari orang yang tugasnya justru membuat aturan.

Kenneth juga sempat menyebut polisi itu arogan dan tidak disukai masyarakat. Ini aneh. Ia sendiri yang minta diistimewakan, tapi malah mengaku bicara atas nama masyarakat. Padahal polisi itulah yang sedang bekerja untuk masyarakat.

Ada yang mungkin berkata ini cuma emosi sesaat. Tapi kejadiannya tidak begitu. 

Menurut kronologi yang beredar, Kenneth tiga kali membuat keributan: pertama menabrak pembatas dan memaki, lalu putar balik untuk memanggil polisi, kemudian datang lagi sampai harus dilerai tentara dan warga. Kalau cuma khilaf, tidak mungkin diulang sampai tiga kali. Ini bukan kecelakaan, ini kemauan.

Polisi mengatakan urusan ini sudah "selesai secara kekeluargaan, saling memaafkan." Kalau soal maaf antara dua orang, silakan saja. Tapi masalahnya tidak berhenti di situ. Yang dirugikan bukan cuma satu polisi. Yang dirugikan adalah kepercayaan rakyat kepada DPRD, dan keyakinan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. Damai secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab seorang pejabat. Jangan sampai kata "damai" dipakai untuk menutup kasus supaya tidak diperiksa.

"Karena itu, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta harus segera bertindak. Ketuanya, Yudha Permana, sudah mengatakan akan menelusuri. Tapi menelusuri saja tidak cukup. Harus ada pemeriksaan resmi. Buktinya sudah banyak: ada rekaman, ada polisi, ada tentara, ada warga yang menyaksikan. Kalau Badan Kehormatan diam saja, rakyat akan makin yakin bahwa anggota dewan hanya sibuk melindungi diri sendiri. Bagaimana bisa publik memberikan kepercayaan penuh terhadap Lembaga Legislatif jika kasus arogansi Anggota Dewan tersebut dibiarkan?" tambah Joko Priyoski Aktivis Penggiat Anti Korupsi tersebut.

PDI Perjuangan Jakarta juga tidak boleh cuci tangan. Kenneth bukan orang sembarangan di partai itu. Ia kader, bahkan punya jabatan di kepengurusan. Partai yang selama ini mengaku membela rakyat kecil justru harus paling berani menegur kadernya yang menindas petugas yang bekerja untuk rakyat. 

Menegur kader yang salah tidak membuat partai lemah. Yang membuat partai malu adalah bila kesalahan itu dibiarkan. Kalau PDIP diam, rakyat akan menganggap partai setuju dengan kelakuan seperti itu.

Dan kepada Kenneth sendiri: ini bukan soal gengsi di lampu merah. Anda seorang pengacara. Anda tahu betul bahwa petugas yang sedang bekerja dilindungi undang-undang. Minta maaf secara pribadi itu baik. Tapi lebih baik lagi bila Anda mengakui secara terbuka bahwa jabatan tidak memberi Anda hak untuk melanggar aturan. Itulah yang akan mengembalikan sedikit nama baik yang sudah Anda rusak sendiri.

Nama baik sebuah lembaga tidak rusak karena dikritik. Nama baik rusak karena ada anggotanya yang merasa jabatan adalah tameng agar kebal hukum. Sekarang rakyat menunggu tiga hal yang sebenarnya sederhana: tindakan dari Badan Kehormatan, teguran dari PDI Perjuangan, dan permintaan maaf yang tulus dari Hardiyanto Kenneth. Kalau ketiganya tidak ada, yang susah nanti adalah menjelaskannya kepada rakyat.

Kasus arogansi anggota Dewan yang katanya terhormat menjadi ujian bagi Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta dan PDI Perjuangan akankah tegas terhadap oknum Anggota Dewan yang berpotensi menciderai Marwah Lembaga Legislalif dan juga Marwah Partai?

Penulis : Tim | Editor : Tya