Rabu, 16 September 2026

Kadis PMD Bolmut: PNS Bisa Rangkap Ketua BPD

Adhyaksanews. -- --Belum lama ini publik di Kabupaten Bolmut mencermati adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pegawai kecamatan dan merangkap sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bolangitang Timur.

Seorang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Bolangitang Timur dilaporkan juga menjabat sebagai Ketua BPD di desa setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan Publik, karena secara umum rangkap jabatan antara ASN dan jabatan di lembaga desa dianggap berpotensi konflik kepentingan.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmut, La Ode Osnawir Ojayana, saat dikonfirmasi awak media memberikan penjelasan bahwa seorang PNS bisa merangkap dua jabatan sebagai Ketua BPD.

Beberapa pihak menyebut bahwa regulasi di tingkat nasional seperti Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota atau Ketua BPD. 

Namun, ada juga interpretasi regulasi yang menyebut bahwa rangkap jabatan ASN dengan jabatan di lembaga desa atau lembaga lain berpotensi melanggar prinsip netralitas atau fungsi ASN yang penuh waktu. Misalnya disebut bahwa “PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD”. 

Dari sisi praktis, meskipun tidak ada larangan eksplisit, rangkap jabatan tetap perlu dipertimbangkan risiko-konflik kepentingan, beban kerja, atau pelanggaran etika pemerintahan.

Bagi warga desa dan pemerintahan setempat, permasalahan ini memunculkan keinginan adanya kejelasan regulasi agar tidak timbul persepsi favoritisme, beban ganda, atau konflik fungsi.

Bagi ASN dan lembaga BPD, penting untuk menjaga agar jabatan ganda tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama ASN maupun fungsi pengawasan dan kelembagaan di desa.

Bagi Pemkab Bolmut, diperlukan koordinasi regulasi antara tingkat desa, kabupaten, dan nasional agar tugas, hak, dan batas-batas jabatan tetap jelas.

Meski di dinyatakan oleh Kadis PMD bahwa “tidak ada larangan ASN menjadi Ketua BPD”, namun dinamika regulasi nasional dan interpretasi lokal menunjukkan bahwa kasus ini bukan soal sederhana. Dibutuhkan kejelasan aturan dan praktik yang transparan agar jabatan rangkap tidak merugikan fungsi pemerintahan yang profesional.

(Atar)

| Editor : Koni Setiadi