Selasa, 21 April 2026

Jalan Nasional Berlubang Di Minsel Sebabkan Kecelakaan, Kinerja BPJN Sulut Dipertanyakan

Adhyaksanews. -- -- Minsel – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis malam (5/6) di ruas Jalan Nasional yang berada di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara. Kecelakaan tersebut kendaraan roda dua disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang. Korban mengalami luka akibat insiden tersebut. (6/6/2025).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa lubang di badan jalan tersebut tidak dilengkapi rambu peringatan atau tanda bahaya, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika visibilitas terbatas.

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa kecelakaan serupa telah berulang kali terjadi di titik tersebut. Mereka menyesalkan lambatnya respon dari pihak terkait dalam memperbaiki kerusakan jalan, khususnya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara selaku instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan nasional di wilayah itu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kinerja BPJN Sulut dalam menjalankan tugas pemeliharaan dan keselamatan jalan.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan pengguna dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta. Selain sanksi pidana, penyelenggara jalan juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai.

Masyarakat Minsel berharap BPJN Sulut segera mengambil tindakan cepat untuk memperbaiki kerusakan jalan di Desa Blongko sebelum menimbulkan korban jiwa.

“Kami hanya ingin jalan ini aman dilewati. Jangan tunggu jatuh korban baru diperbaiki,” tegas warga lainnya.

Ruas jalan nasional yang aman dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Diperlukan tanggung jawab dan kepedulian dari pihak terkait agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana saat di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp. "Segera kami tutup lubang yg tersisa dan perbanyak rambu2. Mohon maaf atas ketidaknyamanan nya. Silahkan  sampaikan keluhan di hotline balai, dengan menyertakan lokasi, foto dan waktu kejadiannya. Tks". Pungkasnya melalui pesan WhastApp.

Penulis : Atar | Editor : Tya