Adhyaksanews. -- -- Karimun, 18 Agustus 2026-Praktik Lancung Penyimpangan kelengkapan izin operasional oleh pelaku usaha jaringan internet (Provider)nakal kian menggurita di wilayah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. Bukannya melengkapi seluruh kelengkapan legalitas operasional untuk menunjang usaha terkait, sejumlah oknum pengusaha diduga kuat nekat menjalankan roda bisnisnya tanpa mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait demi meraup keuntungan sepihak.
Kondisi ini memicu reaksi keras dan kecaman dari masyarakat setempat.Warga mengecam keras Menjamurnya aktivitas Ilegal tersebut karena dinilai sangat sewenang-wenang. Keberadaan Provider yang tidak memiliki izin operasional secara lengkap ini dianggap merugikan iklim investasi daerah dan merampas hak konsumen atas layanan yang aman,bukan membuat Oknum tertentu menikmati hasilnya dengan memberikan kebebasan kepada pihak tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya yang ada.
"Masyarakat Karimun kritis dan butuh pengusaha yang Kredibel dan patuh hukum dalam menjalankan usahanya.Bukan oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi secara instan tanpa memedulikan LEGALITAS OPERASIONAL RESMI dan LENGKAP. sudah saatnya Bumi Berazam bebas dari jeratan Pengusaha jaringan internet nakal,"ungkap salah seorang warga Karimun yang tidak ingin namanya disebut inisial 'S'.(18/08/2026)
menanggapi keluhan yang kian meluas, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi Pemerintah terkait didesak untuk segera mengambil tindakan nyata dan tegas di lapangan.APH diminta untuk memeriksa secara menyeluruh kelengkapan seluruh Dokumen Izin Usaha komersial yang di kantongi oleh para pelaku usaha Provider di Kabupaten Karimun khususnya.
"Masyarakat berharap penuh agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Keluhan masyarakat bukan hanya sebatas pengusaha Penyedia Jasa Internet memanfaatkan fasilitas Negara ( PLN ) yang jelas sudah menyalahi aturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kementrian terkait.Jika melanggar hukum,ya diselesaikan secara Hukum, Transparan, agar masyarakat mengetahui dan menilai tindakan Aparat Penegak Hukum dan Instansi pemerintah terkait dilapangan secara nyata,"ujar sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun.
"Jika dalam pemeriksaan dilapangan terbukti ada pihak yang tidak memiliki izin lengkap atau menabrak regulasi,APH harus segera mencabut Izin Operasionalnya dan menindak tegas sesuai dengan jalur Hukum yang berlaku,"tegas sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun, inisial AP.
Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak dan memberikan efek jera , melindungi ruang Siber Masyarakat,serta memastikan Kabupaten Karimun bersih dari praktik bisnis Ilegal yang Merugikan Negara dan Daerah,"Pungkasnya
Penulis : Andi Sembiring | Editor : Tya