Rabu, 29 Juli 2026

Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Di Tababo, Polres Mitra Diminta Turun Lapangan

Minahasa Tenggara,  Adhyaksanews. -- --Aktivitas pertambangan Galian C tidak mengantongi izin di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh Hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Jumat, 10 Juli 2026, di lokasi area galian tersebut, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian dan pemuatan material. Sementara itu, sejumlah dump truck tampak mengantre untuk mengangkut material hasil galian.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Obi menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut belum memiliki izin dari instansi berwenang. Ia juga mengungkapkan bahwa material yang diambil dari lokasi dijual dengan harga sekitar Rp75 ribu per muatan dump truck.

Informasi lain diperoleh dari salah satu pemilik dump truck yang berada di lokasi. Menurutnya, material yang dibeli dari area galian tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp500 ribu per muatan, tergantung lokasi tujuan dan kebutuhan pembeli.

Keberadaan aktivitas Galian C belum berizin tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Selain persoalan legalitas, kondisi di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Awak media menemukan tidak adanya papan peringatan atau rambu pemberitahuan keluar-masuk kendaraan di area jalan sekitar lokasi galian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas karena kendaraan angkut material keluar masuk secara bergantian.

Tidak hanya keselamatan lalu lintas aktivitas galian tersebut juga menimbulkan debu saat cuaca panas dan kendaraan pengangkut material melintas. Debu yang beterbangan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia yang rentan terhadap gangguan saluran pernapasan. Dalam dunia kesehatan, paparan debu secara terus-menerus berpotensi meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, batuk, serta gangguan pernapasan lainnya apabila tidak dilakukan pengendalian lingkungan yang memadai.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat sekitar lokasi usaha juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan.

Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan lapangan (turun lapangan/turlap) guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Kanit Tipidter Polres Mitra Rizki Syaifudin Zuhri, Saat dihubungi awak media melalui pesan WhastApp. "Siap bang rencana besok tipidter mau turun bang kemarin ada giat di rata bang sampe hari ini". Ucapnya.(AR)

| Editor : Koni Setiadi