Jumat, 24 April 2026

Epen Warouw Soroti Peran Pendamping Desa Dalam Pendirian Koperasi Merah Putih

Adhyaksanews. -- -- Pejuang anti-korupsi nasional, Epen Warouw, baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap tindakan sejumlah pendamping desa yang terlibat dalam musyawarah desa terkait pendirian Koperasi Merah Putih. Menurutnya, peran pendamping desa seharusnya netral dan membantu masyarakat, bukan justru mendikte keputusan strategis yang mestinya menjadi hak penuh warga dan pemerintah desa.

Epen menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih, yang digagas sebagai program nasional, seharusnya lahir dari kesadaran dan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. "Tidak seharusnya ada skema yang terkesan dipaksakan dari luar, terutama jika didorong oleh pendamping desa yang seharusnya netral dan digaji oleh negara untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya dengan tegas.

Dia menekankan bahwa, "Pendamping desa bukanlah perpanjangan tangan dari program tertentu. Tugas mereka adalah mendampingi dan memfasilitasi, bukan mengarahkan atau bahkan mengambil keputusan dalam musyawarah desa." 

Pernyataan ini menyoroti pentingnya kemandirian masyarakat desa dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa adanya intervensi yang merugikan.

Penulis : SArel Moningka | Editor : Tya