BANGKA TENGAH,BANGKA BELITUNG ,Adhyaksanews.com,srlasa13/01/2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aktivitas yang menyebabkan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan aktivitas pencurian ilegal yang berlangsung di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, yang berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
Keempat tersangka yang ditetapkan yakni Herman Fu, Mardiansyah selaku mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, serta dua penambang yakni Igus dan Yulhaidir alias H Yul.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang yakni Herman Fu, Mardiansyah, dan Igus telah dilakukan penangkapan dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Sementara satu tersangka lainnya, Yulhaidir alias H Yul, belum ditahan karena diduga melarikan diri dan telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa Yulhaidir berusia 48 tahun dan merupakan warga Airbara, Kabupaten Bangka Selatan. Ia sempat memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan awal, namun mangkir hingga pemanggilan keempat.
"Yang bersangkutan sempat hadir satu kali pada pemeriksaan awal. Namun pada pemanggilan selanjutnya hingga yang keempat tidak hadir, sehingga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Adi Purnama kepada wartawan.
Aktivitas penambangan ilegal diketahui terjadi di kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi tetap Lubuk Besar, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Dusun Nadi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 315,48 hektare.
Rinciannya, kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar, sedangkan kawasan Dusun Nadi mencapai 52,63 hektar. Dari aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun.
Penyidik penilaian eksploitasi penambangan timah secara masif di kawasan hutan negara tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.
Kejati Bangka Belitung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan upaya hukum maksimal untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.
Tim Adhyaksanews.com/A2s/Bangka Belitung
Penulis : Ansori | Editor : A2s 