Minggu, 10 Mei 2026

Dua Tersangka Pencurian Dapur MBG Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- --Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang melakukan pencurian di bangunan Dapur MBG di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui kedua tersangka berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam pernyataannya membenarkan kasus pencurian tersebut.

Menurutnya, pencurian diketahui pada Jumat pagi (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah korban, Budiman (34), menerima informasi dari warga bahwa bangunan dapur miliknya telah dibobol maling.

Saat tiba di lokasi, korban menemukan sejumlah barang telah hilang. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian asbes dan masuk melalui plafon dapur.

Adapun barang- barang yang hilang yaitu : 4 rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak, dan 1 unit mesin air. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.698.000.

Setelah Menerima laporan dari korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di Desa Penggalangan ,kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat pagi (8/5).

"Dari hasil interogasi, tersangka AN mengaku melakukan pencurian bersama temannya yaitu MS. Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MS di rumahnya", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Sabtu (9/5).

Kepada petugas, para pelaku mengaku barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas, dan saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor dan satu buah tang potong warna coklat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian .

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DP)

| Editor : Koni Setiadi