Adhyaksanews. -- -- MITRA – Publik Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, baru-baru ini dikejutkan dengan diamankannya satu unit kendaraan Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih bernomor polisi DB 8298 LA yang disebut-sebut merupakan milik Ketua Komisi II DPRD Mitra.
Informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diamankan oleh Polres Minahasa Tenggara dalam kaitannya dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Menurut sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan, solar subsidi yang diangkut kendaraan tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). BBM yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan itu diduga disalahgunakan dan dijual kembali ke lokasi pertambangan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kendaraan yang diamankan dikaitkan dengan seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Mitra. Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan perekonomian, perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan hingga pengawasan distribusi kebutuhan masyarakat, Komisi II memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai sektor strategis, termasuk distribusi BBM bersubsidi.
DPRD Mitra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam distribusi BBM subsidi.
Selain itu, Polres Minahasa Tenggara mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Perlu diketahui, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Minhasa Tenggara Chris Rumansi saat dikonfirmasi awak media. "Itu Ranah hukum ada undang - undang yang mengatur, siapapun yang melanggar bisa kena sangsi hukum.. .serahkan ke instansi penegak hukum dan tentunya menjunjung azas praduga tak bersalah...tq". Jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Siffa Butiti saat dikonfirmasi awak media untuk dimintai tangapan mengenai persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.
Penulis : ARL | Editor : Tya