Adhyaksanews. -- -- Boltara - Belanja modal peralatan dan mesin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltar), Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Dalam APBD 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,14 miliar untuk belanja modal tersebut. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai Rp10,56 miliar atau 94,78% dari total anggaran.
Dinas Kesehatan Bolmut menjadi salah satu pengguna anggaran, dengan realisasi mencapai Rp4,04 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), yang digunakan untuk lima paket pengadaan melalui mekanisme e-katalog.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media terhadap proses pengadaan mengungkap dugaan adanya sejumlah pelanggaran penting dalam pelaksanaan belanja tersebut.
Diduga Tidak Ada Spesifikasi Teknis
Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan tidak disusunnya dokumen spesifikasi teknis barang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, spesifikasi teknis merupakan dokumen wajib dalam tahap persiapan e-purchasing. Dokumen ini seharusnya memuat rincian kualitas dan kinerja barang, guna memastikan bahwa barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan.
Dugaan Referensi Harga Tidak Dikaji Optimal
Selain itu, PPK juga diduga tidak menyusun kertas kerja referensi harga. Pengumpulan harga hanya dilakukan terbatas kepada penyedia lokal di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Padahal, aturan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan penyusunan referensi harga dari berbagai penyedia sebagai dasar negosiasi.
Dugaan Dengan tidak dipatuhinya prosedur tersebut, Dinas Kesehatan Boltara berisiko membeli barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan dengan harga yang tidak kompetitif. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
Dugaan pelanggaran ini diduga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran serta ketidakpatuhan PPK terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan terkait spesifikasi alat, vendor pelaksana, maupun proses pengadaan yang dilakukan. Publik berharap pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, segera menindaklanjuti dugaan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini.
Penulis : Atar | Editor : Tya