Kamis, 30 April 2026

Diduga SPBU 73.951.06 Ringroad Layani Plat Nomor Tak Sesuai Fisik Kendaraan, Pengawasan Dipertanyakan

Manado,  Adhyaksanews. -- --Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 73.951.06 yang berlokasi di kawasan Ringroad, Manado, diduga melayani pengisian solar subsidi kepada kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan.

Temuan ini bermula saat awak media melintas dan mendapati satu unit kendaraan roda enam jenis dump truck dengan nomor polisi DB 8221 CE tengah melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelat nomor yang terpasang dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Kondisi tersebut dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya dilakukan secara ketat dan tepat sasaran. BBM subsidi, khususnya solar, diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan barang dan usaha mikro yang telah terdata, bukan untuk disalahgunakan dengan modus manipulasi identitas kendaraan.

Praktik penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai kerap dikaitkan dengan upaya mengelabui sistem distribusi BBM subsidi. Modus ini memungkinkan pelaku memperoleh kuota lebih dari yang semestinya, bahkan berpotensi menimbun atau menjual kembali BBM tersebut demi keuntungan pribadi.

Pengawasan dari pihak SPBU pun menjadi sorotan. Operator seharusnya melakukan verifikasi visual terhadap kendaraan, termasuk mencocokkan pelat nomor dengan jenis kendaraan. Kelalaian dalam proses ini membuka celah bagi penyalahgunaan yang merugikan negara.

Selain itu, lemahnya pengawasan juga menimbulkan pertanyaan terhadap peran instansi terkait, baik dari pihak pengelola distribusi energi maupun aparat penegak hukum (APH). Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi.

Secara regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda karena menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.

Publik pun mendesak adanya tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk evaluasi terhadap kinerja SPBU yang diduga lalai. Pengawasan terpadu, baik melalui sistem digital maupun inspeksi langsung di lapangan, dinilai perlu diperkuat untuk mencegah praktik serupa terus terjadi.

Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya oknum pengguna yang harus ditindak, tetapi juga pihak SPBU yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi