Jumat, 31 Juli 2026

Diduga Rugikan Negara, Mafia Solar “Cale” Disebut Kuasai Sejumlah SPBU

Manado,  Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum yang dikenal dengan sebutan “Cale” disebut-sebut memiliki sejumlah kendaraan atau unit khusus yang diduga di operasikan di setiap SPBU yang ada di wilayah Manado dan disekitarnya.

Aktivitas tersebut menuai kritik keras publik karena dinilai merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama BBM subsidi. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, angkutan umum, serta pelaku usaha kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas dugaan mafia solar tersebut bisa berjalan bebas tanpa hambatan, padahal pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menggencarkan pengawasan distribusi BBM subsidi. Dugaan adanya kendaraan modifikasi, penggunaan barcode berulang, hingga penguasaan jaringan pengisian di sejumlah SPBU menjadi perhatian serius karena modus serupa telah beberapa kali diungkap aparat di berbagai daerah di Indonesia. 

Pemerintah sendiri telah memperketat aturan distribusi BBM subsidi melalui kebijakan pembatasan pembelian solar subsidi dan pencatatan kendaraan penerima subsidi guna mencegah praktik penimbunan maupun mafia BBM. 

Publik menilai aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan praktik yang merugikan keuangan negara tersebut. Jika benar terdapat jaringan yang menguasai beberapa SPBU untuk kepentingan penimbunan atau penjualan kembali solar subsidi, maka hal itu bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap distribusi energi masyarakat.

Selain merugikan negara dari sisi subsidi, praktik mafia solar juga kerap menyebabkan antrean panjang di SPBU, kelangkaan BBM bagi nelayan maupun sopir angkutan, serta memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Publik kini meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait, segera turun melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik mafia solar yang disebut-sebut dikendalikan oleh “Cale” tersebut. 

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi