Adhyaksanews. BOLMUT – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, diduga membiarkan Bendera Merah Putih tetap berkibar pada malam hari. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aturan terkait penggunaan simbol negara yang seharusnya dijaga dan dihormati.
Pemandangan yang tidak sepatutnya itu terlihat di depan kantor ATR/BPN Bolmut, di mana bendera Merah Putih masih berkibar meski hari telah gelap. Padahal, sesuai aturan, pengibaran bendera hanya boleh dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan khusus yang telah diatur.
Sebagai salah satu dari empat simbol negara, Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan penggunaan simbol negara.
Insiden ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih menghormati simbol negara dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di masa mendatang.
Penulis : Atar | Editor : Tya