Adhyaksanews. -- -- PALANGKA RAYA – Dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling (angkutan) batubara kembali menjadi sorotan. Sebuah laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penadahan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta dugaan persekongkolan dalam pemanfaatan ruas Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung untuk kepentingan operasional perusahaan tambang batubara.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ruas jalan nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan umum diduga digunakan sebagai jalur hauling batubara oleh PT Arthasia Citra Pratama. Pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga memberikan izin penggunaan jalan tersebut.

Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam pemberian izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara.
Menurut isi laporan, aktivitas hauling batubara di jalan umum dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur negara, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.
Pelapor mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam laporan disebutkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri bertonase besar harus memperhatikan batasan penggunaan jalan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, pelapor menilai penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batubara perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau justru menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik.
Laporan tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Pangdam XXII/Tanjung Bungai Kalimantan Tengah, Bupati Murung Raya, Ketua DPRD Murung Raya, hingga Kapolres Murung Raya.
Pelapor berharap Kejati Kalimantan Tengah dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling batubara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arthasia Citra Pratama maupun pihak terkait yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Acar | Editor : Tya