Senin, 15 Juni 2026

Diduga Hilangkan Barang Bukti Dan Pungli, Status Jabatan Kapolsek Pinogaluman Disorot.

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kapolsek Pinogaluman, IPDA Ismail R. Nani, SE, pada tahun 2025, menjadi sorotan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Ia diduga menghilangkan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus serta adanya Pungutan Liar (Pungli).

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan barang bukti Cap Tikus yang seharusnya diamankan sesuai prosedur hukum. Namun, barang bukti tersebut diduga tidak diproses sebagaimana mestinya dan justru dihilangkan. Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan tersebut, IPDA Ismail R. Nani kemudian dilaporkan dan menjalani persidangan internal di Polres Bolaang Mongondow Utara. Persidangan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Paudzi. SH, MH.

Secara aturan, tindakan menghilangkan barang bukti dan menerima imbalan uang dalam penanganan perkara merupakan pelanggaran serius. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, disebutkan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta dilarang menyalahgunakan wewenang maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan tugas jabatan.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, IPDA Ismail R. Nani dikabarkan masih menjabat sebagai Kapolsek Pinogaluman. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan sanksi yang dijatuhkan.

Publik menilai, apabila benar tidak ada sanksi tegas yang diberikan, hal ini berpotensi mencederai semangat reformasi institusi Polri yang belakangan terus digaungkan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya pembenahan dan reformasi di tubuh Polri agar semakin profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Publik berharap pimpinan di tingkat Polda maupun Mabes Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, guna menjaga marwah institusi serta memastikan setiap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan integritas dan penyalahgunaan wewenang, ditindak secara transparan dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pinogaluman IPDA Ismail R. Nani, saat dihubungi awak media melalui WhastApp nomor yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi. Sementara itu Humas Polre Bolmut saat dikonfirmasi awak media. "Depe berita soada itu di wartawan Bolmut". (AR)

| Editor : Koni Setiadi