Adhyaksanews. -- -- BOLMONG – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terpantau bebas beroperasi. Kondisi tersebut menuai sorotan dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong, untuk segera turun lapangan (Turlap) guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Temuan ini diketahui awak media saat melintas di wilayah Desa Tandu pada Sabtu (22/8/2026). Di lokasi terlihat sejumlah kendaraan dump truck keluar masuk mengangkut material hasil galian. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut ke area pertambangan, tampak unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi mengeruk material yang kemudian dimuat ke dump truck untuk dibawa keluar dari lokasi.
Aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan terkait status perizinan usaha pertambangan yang dijalankan. Pasalnya, kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta regulasi turunannya.

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan daerah dan pajak, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, hingga meningkatnya risiko bencana alam di sekitar kawasan pertambangan.
Ironisnya, aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material diduga berlangsung tanpa adanya tindakan atau pengawasan yang terlihat di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Polres Bolmong bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, volume material yang diambil, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap legalitas lokasi pertambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong Aldi Pudul saat di konfirmasi awakedia. "Dlh nanti mo cek, tapi coba konfirmasi ke Sangadi sapa tau Sangadi tau ini aktivitas, kalo dri DLH nanti mo trun cek, mudah2an Rabu Minggu depan, syukur moanto so Kase info". Jelasnya.
Sementara itu Sangadi/Kepala Desa Tandu Yesaya Lapian, saat dikonfirmasi awak media. "Selamat siang 🙏 ini perusahaan punya🙏🙏 SDH dibli ole perusahaan 🙏". Jelasnya.
Kapolsek Lolak Saat di Konfirmasi awak media terkait aktivitas tersebut, menyampaikan belum mengetahui aktivitas Galian C yang ada di Desa Tandu Tersebut.
Penulis : ARL | Editor : Tya